Actanews.id – Kondisi sektor pertambangan non-logam (galian C pasir dan batu) di Kabupaten Banyuwangi semakin memprihatinkan. Kerusakan lingkungan akibat minimnya reklamasi dan terganggunya ekosistem disebabkan oleh maraknya aktivitas tambang diduga ilegal, yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), sebuah organisasi masyarakat yang berbasis di Rogojampi, melaporkan aktivitas pertambangan diduga ilegal di wilayah tersebut kepada Polda Jawa Timur.
Agung, Ketua KPB, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kegiatan tambang diduga tanpa izin yang kian marak, terutama di Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.
“Tambang ilegal ini sudah lama beraktifitas dengan bebas, merusak lingkungan, terutama di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Aktivitas tambang yang tidak terkendali ini mengakibatkan kerusakan sistem irigasi pertanian, mengganggu ekosistem setempat, dan menurunkan produktivitas lahan pertanian,” tegas Agung, Jumat (1/11/2024).
Agung menjelaskan bahwa tambang-tambang ilegal tersebut tidak menjalankan reklamasi yang benar, sehingga meninggalkan bekas galian yang mengganggu keberlanjutan lahan pertanian. “Produktivitas pertanian menurun, dan dampak lingkungan jangka panjangnya sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Agung menuding Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seolah-olah membiarkan aktivitas tambang ilegal ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memikirkan dampak ekologisnya. “Seharusnya pemerintah tidak hanya mengejar PAD, tetapi juga memprioritaskan kelestarian lingkungan,” ucapnya dengan nada kritis.
Dalam upaya memulihkan lingkungan, Agung mendesak pemerintah agar mengambil langkah konkret. “Aktivitas tambang harus dihentikan sampai peraturan terkait penambangan benar-benar dipatuhi. Tindakan nyata diperlukan demi menjaga ekosistem dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Agung juga mencurigai adanya praktik kolusi antara oknum aparat dan pelaku tambang ilegal, sehingga aktivitas tersebut seolah-olah tak tersentuh hukum. “Kami meminta Polda Jatim untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal galian C dan menghukum para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, KPB telah melayangkan surat laporan resmi kepada Polda Jawa Timur untuk mendesak tindakan lebih lanjut. “Kami mendorong Polda Jatim untuk segera menangani kasus ini, khususnya terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Rogojampi,” tutup Agung.