Actanews.id – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) yang bermarkas di Kota Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi melontarkan kritik dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada beberapa Desa di wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menyatakan bahwa keterangan yang tertera pada baliho realisasi APBDes tahun 2023 dan rencana APBDes tahun 2024, menarik perhatian karena dianggap tidak cukup memadai.
“Menarik untuk ditelaah lebih lanjut, karena baliho realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024 ini seharusnya menjadi sarana transparansi yang penting. Masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana pendapatan, belanja, serta rencana kegiatan desa dikelola. Namun, kami mendapati adanya indikasi kejanggalan pada beberapa bidang realisasi anggaran,” kata Agung, Minggu (20/10/2024).
Agung juga mengkritisi tampilan informasi yang terlalu sederhana di baliho tersebut. Menurutnya, hal ini justru memicu kecurigaan masyarakat mengenai keakuratan dan keterbukaan realisasi anggaran yang seharusnya bisa diakses dengan jelas. “Ini bukan hanya soal pemasangan baliho, tetapi bagaimana desa-desa mematuhi prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Anggaran desa yang bernilai hingga lebih Rp.2 miliar per tahun, harus dipertanggungjawabkan dengan jelas realisasinya,” tegasnya.
Peleksanaan Pemerintahan desa terhadap regulasi yang menuntut transparansi, telah diatur diantaranya pada :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk selalu menyediakan informasi kepada masyarakat.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya tata kelola desa yang transparan dan bebas dari korups
3. PP No. 43 Tahun 2014, yang mengharuskan kepala desa untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat.
4. Permendagri No. 46 Tahun 2016, yang mengatur bahwa informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa harus dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh publik.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KPB berencana mengirimkan surat resmi kepada beberapa desa, termasuk Desa Rogojampi. Mereka akan meminta klarifikasi dan penjelasan terkait penggunaan dana desa yang diduga ada kejanggalan.
“Dana desa berasal dari APBN dan dialokasikan sesuai kebutuhan setiap desa. Penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum,” ujar Agung. Ia juga menegaskan bahwa KPB tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran.
Kritik dari KPB ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi anggaran desa, terutama di tengah alokasi dana yang besar. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa menjadi kunci untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat, dan bermanfaat optimal.














