banner 728x250

Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Soroti Regulasi dan Isu Sosial dalam Audiensi di Tiga Instansi

ActaNews.id – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), sebuah organisasi yang berkantor di kota Rogojampi, dan telah resmi berdiri/ber-SK pada Juni 2024 ini, telah melakukan serangkaian audiensi ke beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Banyuwangi. Audiensi yang digelar pada 25-26 September 2024 lalu ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah isu sosial dan regulasi di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Agung Suryawirawan, KPB menyoroti beberapa masalah krusial yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama terkait pengelolaan lingkungan, pengawasan perizinan usaha, serta efektivitas penggunaan anggaran publik.

KPB memulai audiensi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi bersama bidang terkait bertempat di lounge kantor, dengan fokus pada regulasi penjualan minuman beralkohol (Minol) yang dianggap kurang terawasi. Menurut Agung, penjualan Minol di kios-kios yang tersebar di berbagai kecamatan telah berlangsung tanpa pengawasan ketat, meskipun dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama generasi muda, sangat nyata.

“Kami menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama dan masyarakat dalam menyikapi masalah ini. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga aspek sosial harus menjadi pertimbangan dalam regulasi Minol,” jelas Agung, Selasa (8/10/2025).

Agung juga menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa oknum ormas/ LSM menerima setoran rutin dari pengusaha Minol untuk memperlancar operasional mereka, yang menurutnya dapat merusak tatanan sosial.

KPB melanjutkan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, ditemui kabid kebersihan, Jatmiko, dan UPT  persampahan Amrulloh  dan dampingi Rudi, membahas isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah dan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta aturan reklamasi  bekas tambang galian C.  Pada kesempatan itu, Agung menekankan bahwa pengelolaan sampah di Banyuwangi harus memperhatikan keberlanjutan dan dampak lingkungan jangka panjang, bukan hanya efisiensi anggaran.

“Transparansi dalam proyek-proyek pengelolaan sampah sangat penting. Pemerintah harus melibatkan kelompok masyarakat dalam pengelolaan sampah agar ada sinergi dan partisipasi aktif dari warga,” tegas Agung.

KPB juga meminta DLH untuk melakukan inspeksi berkala terhadap usaha pengelolaan sampah plastik dan besi tua di kabupaten tersebut, guna memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

Audiensi selanjutnya dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, yang ditemui oleh Enot Sugiherto selaku komisioner KPUD.  KPB menyoroti penggunaan anggaran untuk sosialisasi pemilu yang dinilai berpotensi boros. Menurut Agung, beberapa program sosialisasi KPUD sering kali berfokus pada kemeriahan acara.

“Kegiatan sosialisasi harus lebih substansial dan efektif agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, sehingga jumlah pemilih meningkat. Kami akan terus mengawasi penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran,” ujar Agung.

Sebagai organisasi yang berkomitmen menjadi kontrol sosial, KPB berjanji akan terus memantau kebijakan pemerintah daerah. “Kami mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, tetapi jika ada penyimpangan, kami tidak akan ragu untuk bertindak dan menuntut pertanggungjawaban,” tegas Agung.

“Kemi berharap kehadiran KPB di Banyuwangi ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik, terutama dalam isu-isu sosial dan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *