banner 728x250

Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Dukung Langkah Jurnalis,  Melaporkan Security Kantor Bea Cukai

Actanews.id  – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), yang berdomisili di Rogojampi memberikan dukungan penuh kepada langkah sejumlah wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Banyuwangi, dengan  melaporkan security Kantor Bea Cukai Banyuwangi ke pihak berwajib.

Hal ini dilakukan atas dugaan penghalangan terhadap wartwan saat menjalankan tugasnya, karena berdasar undang-undang Nomor 40/1999 Tentang Pers, siapa pun yang menghalangi tugas wartawan atau jurnalis akan dihukum pidana.

“Kami KPB bersinergi dengan KJJT Wilayah Banyuwangi, mendukung penuh upaya dua rekan wartawan, yakni Ricky Sulivan dan Fitron, dalam melaporkan security kantor bea cukai Banyuwangi. Ini adalah langkah yang penting, menegaskan independensi dan keseriusan wartawan Banyuwangi dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang menimpa mereka ,” ujar Agung Suryawirawan, selaku Ketua KPB, Minggu (12/5/2024).

“Kami berharap kepada pihak kepolisian dapat responsif menindaklanjuti laporan tersebut, hingga melakukan pemeriksaan, gelar perkara.Tentunya bisa dapat segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Agung.

KPB juga menekankan bahwa, penyelesaian kasus ini menjadi catatan penting dan preseden baik bagi lembaga penegak hukum di Banyuwangi.

“Saat ini adalah momentum bagi penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan penegakan hukum, khususnya terhadap pers yang dianggap mitra dan sebagai pilar ke 4 Demokrasi,” tandas Agung.

Untuk informasi, Ricky melalui surat bernomor 028/SP.RED/V/2024, telah melaporkan security kantor bea cukai Banyuwangi, atas dugaan perbuatan menghalangi tugas jurnalistik dan telah diterima oleh petugas SPKT Polsek Kalipuro, Polresta Banyuwangi.

Insiden ini terjadi pada tanggal 7 Mei 2024, saat Ricky dan Fitron mengalami penghalangan saat hendak mengkonfirmasi informasi terkait Cukai Tembakau dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Meskipun mereka telah memperkenalkan diri dan maksud kedatangan mereka, mereka tetap tidak diperkenankan masuk, dan dianjurkan untuk datang sore hari.

Namun, saat kembali pada sore hari, mereka tetap tidak diperkenankan masuk melakukan konfirmasi, dan diharuskan sebelum melakukan wawancara, harus dengan bersurat terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *