banner 728x250

Kerusakan Lahan Produktif di Banyuwangi Diduga Akibat Tambang Ilegal, KPB Siap Laporkan ke Polda Jatim

Actanews.id  – Kondisi sektor pertambangan non-logam di Kabupaten Banyuwangi semakin memicu kekhawatiran. Kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang minim dan rusaknya ekosistem lingkungan dan pengairan yang diduga akibat tambang ilegal, kini menjadi perhatian masyarakat.

Agung, Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) yang berbasis di Rogojampi, menyampaikan keprihatinannya mengenai semakin maraknya aktifitas tambang ilegal di wilayah ini, terutama di Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari. “Tambang ilegal ini telah lama merusak lingkungan, diantaranya yang berlokasi di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Aktivitas tambang yang tidak terkendali ini telah menyebabkan rusaknya sistem irigasi pertanian,  kerusakan alam dan mengganggu ekosistem setempat,” tegasnya.

Agung menjelaskan bahwa tambang-tambang yang tidak melakukan reklamasi dengan benar meninggalkan kubangan besar yang mengganggu  produktivitas lahan pertanian. “Pertanian tidak optimal, dan dampaknya jangka panjang bagi lingkungan sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Agung menyoroti pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang, menurutnya, terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal, seakan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memperhatikan dampak lingkungannya. “Seharusnya, pemerintah tidak sekadar mengejar PAD, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan,” ucapnya kritis.

Agung mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam pemulihan lingkungan. “Aktivitas tambang perlu dihentikan, hingga  aturan perrambangan dapat dipwnuhi demgan benar. Tindakan konkret diperlukan untuk menjaga ekosistem dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Agung menduga adanya kongkalikong antara oknum aparat dan para penambang ilegal, yang membuat aktivitas ini seolah-olah kebal hukum. “Kami meminta Polda Jatim untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal dan menindak para pelaku sesuai hukum,” tegasnya.

KPB telah menyiapkan surat kepada Polda Jawa Timur sebagai langkah konkret. “Kami akan meminta Polda Jatim untuk bertindak tegas dalam menangani pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Rogojampi dan sekitarnya,” tutup Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *