Actanews.id – Penutupan saluran air yang dilakukan oleh seorang oknum developer di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, mendapat teguran keras dari Dinas PU Pengairan. Tindakan penutupan saluran air tersebut menyebabkan banjir pada saat hujan, dan mengganggu suplai air untuk peternakan kolam ikan di lahan sebelahnya.
Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Guntur Priambodo, melakukan respon cepat dengan meninjau lapangan dan mengonfirmasi bahwa tindakan developer mengurug saluran air tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kami segera akan mengirimkan surat teguran kepada pihak pengembang agar segera mengembalikan fungsi saluran air sesuai dengan fungsi aslinya, dan membongkar saluran yang sudah ditutup dengan beton,” ungkap Kadis Pengairan Banyuwangi, Rabu (20/3/2024).
H.Munir, pemilik kolam ikan yang terdampak banjir, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas PU Pengairan, dan berharap agar pihak pengembang segera bertindak tanggap untuk memperbaiki situasi tersebut.
“Saya berharap pengembang dapat bersikap kooperatif dengan memberikan solusi terhadap dampak banjir dan mengganti kerugian yang saya alami,” ujar H.Munir, pada actanews.id. Penduduk setempat, seperti Farhan, yang rumahnya terendam air dan tertimbun sampah dan lumpur, juga menuntut tanggung jawab dari pihak pengembang.
Sementara itu, Agung, sebagai perwakilan warga, menegaskan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti masalah ini hingga tuntas, termasuk terkait izin alih fungsi lahan. “Kami telah mengajukan pengaduan kepada pihak terkait dan Satpol PP Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan terkait perizinan lahan perumahan tersebut,” tegasnya. (opik)