banner 728x250

DPRD dan Bupati Banyuwangi, Lakukan Kesepakatan Tentang Perda RTRW Tahun 2024-2044

Banyuwangi, Actanews.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi untuk periode tahun 2024-2044, dalam acara persetujuan/ kesepakatan bersama, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi, pada Rabu (7/2/2024). Pembentukan Perda tersebut diharapkan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Banyuwangi, khususnya dalam bidang pembangunan dan perencanaan ruang.

Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi ini diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dan merencanakan penggunaan ruang yang dapat mengakomodasi dinamika kebijakan dan pemanfaatan ruang di kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya pada acara persetujuan/kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Banyuwangi, Bupati Ipuk Festiandani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas hasil pembahasan Perda RTRW tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kesepakatan bersama terkait Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi ini merupakan langkah untuk membangun daerah secara berkesinambungan dengan kolaborasi dan inovasi,” ucap Bupati Ipuk.

Ketua Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Patemo, juga mengungkapkan akan pentingnya Perda ini dalam penataan ruang di Banyuwangi. Perda ini dianggap sebagai instrumen penting dalam menghadapi masalah pembangunan, seperti masalah investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Dengan adanya Perda sebagai pedoman dan strategi penataan ruang kawasan, diharapkan peluang investasi dan kemudahan berusaha dapat meningkat, sambil tetap mempertimbangkan dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada perubahan pemanfaatan ruang,” kata Patemo.

Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi ini juga mencakup aspek-aspek penting, seperti batas dan luas wilayah, pemanfaatan ruang untuk permukiman, pertanian berkelanjutan, pariwisata, lingkungan hidup, kehutanan, mitigasi bencana, industrialisasi, pertambangan, kelautan, pertahanan dan keamanan, serta proyek nasional vital/strategis.

Dengan disepakatinya Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi ini, diharapkan akan tercipta pengaturan penataan ruang yang lebih baik dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten Banyuwangi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *