banner 728x250

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

Banyuwangi, Actanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (01/03/2024), bertempat diruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi, untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2025–2045.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, yang dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Dalam penyampaian nota Ranwal RPJPD 2025–2045, Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan pemerintahan daerah. RPJPD ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah hingga tahun 2045.

Beberapa poin penting dalam Ranwal RPJPD 2025–2045 yang disampaikan antara lain adalah respons terhadap tantangan global di masa depan, seperti perubahan paradigma pembangunan global, kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, dan pembangunan infrastruktur hijau. Dokumen ini juga mengacu pada visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional, serta memuat strategi besar untuk mencapai visi tersebut.

Bupati Ipuk menegaskan bahwa RPJPD ini bukan hanya sekadar dokumen rencana, tetapi juga instrumen strategis yang mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah. Visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025–2045, yaitu “Banyuwangi Harmoni, Maju, dan Berkelanjutan”, menjadi landasan utama dalam menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD tersebut.

Adapun strategi besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.

”Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun,” ucap Bupati Ipuk.

Diharapkan dengan penyusunan RPJPD ini, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran, sehingga dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Langkah-langkah ini juga diarahkan untuk mengarahkan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan serta memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *