Actanews.id – Pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah menahan WS (34), seorang taipan retail asal Banyuwangi, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sharon Milan (31). Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengonfirmasi bahwa WS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari Senin (15/4/2024).
Kasus ini mencuat setelah Sharon Milan memposting curhatannya mengenai kekerasan yang dialaminya di media sosial Instagram. Pada 31 Maret 2024, Sharon Milan melaporkan ke Polresta Banyuwangi bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan oleh suaminya, WS.
Peristiwa kekerasan terjadi saat Sharon hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua. Namun, kedatangannya disambut dengan kekerasan oleh suami dan adiknya. Sharon dijepit menggunakan pintu mobil dan menerima pukulan serta tendangan. Kasus KDRT ini diduga telah terjadi sejak lama, selama masa pernikahan Sharon Milan dengan WS.
Kompol Andrew menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi. “Penetapan tersangka didasarkan pada temuan barang bukti dan keterangan saksi, yang didukung oleh hasil visum,” ungkap Kompol Andew Vega.
Proses penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.