Penulis :

Banyuwangi, actanews.id –  Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan inventarisasi aset desa, sekaligus pemasangan papan informasi, pada sebanyak 26 obyek aset desa.

Hal ini dilakukan sebagai amanat peraturan/ perundang-undangan dan langkah awal penting guna mendukung tata kelola aset desa yang lebih baik, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kegiatan inventarisasi yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi ini,  sebagai implementasi dari berbagai peraturan terkait tata kelola aset desa, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun Perbup Banyuwangi Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Aset Desa Songgon terdiri dari berbagai jenis, seperti tanah/bangunan Kantor Desa, lapangan desa, pasar Desa, Tanah Kas Desa (bengkok), tanah Sekolah Dasar, tanah permukiman, tanah pertanian, tanah balai dusun, mata air, dan lain-lain.

Bahkan seluruh jalan desa  berupa jalan antar desa, jalan permukiman, gang dan seluruh saluran irigasi skala desa, dan fasum skala desa sudah diinventarisasi dan diberi kodefikasi dalam buku inventaris.

“Hingga saat ini, Desa Songgon memiliki 26 bidang aset desa yang merupakan kekayaan milik desa. 20 sudah kita kasih plang papan informasi, sedangkan yang lainnya masih proses. Aset-aset ini memiliki status tanah SHP atau sertifikat hak pakai. Dengan inventarisasi aset desa, diharapkan tata kelola lebih baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Sehingga dapat membantu perekonomian warga Songgon,” ujar Ketua Tim inventarisasi Aset Desa, Yakup Hariyanto, pada actanews.id, Kamis (21/12/2023).

Menurut Yakup, proses inventarisasi aset desa tidak hanya penting untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat desa.

“Setelah mengetahui dan merawat aset desa dengan baik, diharapkan pemerintah desa dapat lebih serius dalam mengelola dan memanfaatkan secara berkelanjutan sesuai regulasi yang ada,” tambahnya.

Yakup, yang juga selaku Sekretaris Desa Songgon,  menyampaikan bahwa pihak desa siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan inventarisasi aset desa dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian desa, melalui pengelolaan aset desa yang baik. Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.