banner 728x250

Bapemperda DPRD Banyuwangi, Siap Lanjutkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Banyuwangi, Actanews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi telah memastikan kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren (PonPes).

Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan pada November 2023 lalu.

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuwangi, H.Basir Khadim, menegaskan pentingnya Raperda ini untuk mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pondok pesantren di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ujar Basir, Rabu (21/2/2024).

Raperda ini juga mencakup klausul yang mewajibkan alokasi dana sebesar 5 persen dari APBD untuk penyelenggaraan pesantren, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dengan terdapat 192 pondok pesantren, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ) di Kabupaten Banyuwangi, fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren dalam pendidikan di daerah tersebut.

Dukungan dan perhatian terhadap pendidikan pesantren di Banyuwangi semakin nyata dengan langkah-langkah positif ini, yang akan membawa manfaat besar bagi pengembangan pendidikan di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *