Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyiapkan masterplan atau rencana induk pengelolaan sampah untuk masa depan selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen penuh untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif. Hal ini meliputi pembangunan infrastruktur, edukasi dan tata kelola yang baik.
“Kami juga ingin pengelolaan sampah di Banyuwangi memiliki dasar hukum yang kuat agar berkelanjutan. Oleh karena itu, kami telah menyusun masterplan ini dan resmi menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” ujar Bupati Ipuk, Selasa (23/1/2024).
Penyusunan masterplan tersebut melibatkan kerjasama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.
Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga telah memberikan dukungan kepada Banyuwangi melalui Proyek STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Selain itu, Program Banyuwangi Hijau juga telah membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak dengan kapasitas pengelolaan sampah mencapai 84 ton per hari.
“Masterplan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencapai target dari masterplan tersebut,” kata Bupati Ipuk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia Solid Waste Association (InSWA), M. Satya Oktamalandi, menjelaskan bahwa masterplan tersebut mencakup pengelolaan sampah baik di perkotaan maupun di tingkat desa.
“Masterplan ini juga mencakup fasilitas dan lokasi yang dibutuhkan serta mengatur masalah kelembagaan. Ada 12 SKPD yang terlibat dalam penanganan sampah,” ungkap Satya.
Lebih lanjut, masterplan tersebut disusun dalam jangka panjang dan telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima periode. Setiap periode memiliki program kerja yang berkelanjutan.
“Setiap SKPD juga sudah memiliki program penanganan sampah masing-masing, sehingga bisa menjadi rencana strategis untuk setiap dinas. Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen kepada semua SKPD,” tambah Satya.
Hingga saat ini, Satya menjelaskan bahwa masih ada kegiatan pendampingan desa yang melibatkan 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah terciptanya sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.
“Kegiatan pendampingan ini meliputi edukasi pengelolaan sampah mulai dari sumbernya, pengolahan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) termasuk pengolahan sampah organik melalui metode magot. Selain itu, juga dilakukan pemilahan sampah anorganik yang memiliki nilai jual serta pengangkutan residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.
“Kami juga memberikan bantuan fasilitas dan sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, serta inisiatif khusus sebagai penggeraknya,” tambah Satya. (*)