banner 728x250

Aturan Baru Menteri Nadiem: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib bagi Siswa

Actanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru terkait Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah. Dalam aturan terbaru tersebut, Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib bagi siswa.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam siaran pers tertulis pada Senin (1/4/2024), Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan, menyatakan bahwa meskipun Pramuka tetap harus disediakan oleh sekolah, namun keikutsertaan siswa dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Dengan demikian, meskipun Pramuka masih menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan oleh sekolah, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ini tidak lagi diwajibkan.

Selain itu, aturan baru tersebut juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan. Kini, kegiatan perkemahan dalam Pramuka tidak lagi diwajibkan, meskipun tetap diperbolehkan jika dianggap perlu oleh satuan pendidikan.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. Meskipun ada perubahan dalam kewajiban kegiatan Pramuka, namun intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *