banner 728x250

Warga Keluhkan Truk Pengangkut Pasir Tak Berterpal di Kecamatan Singojuruh

BANYUWANGI, Actanews.id  — Seorang warga, bernama Doni (40), pengguna jalan yang kerap melintas di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi mengeluh. Ia merasa terganggu dengan aktivitas lalu lalang truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup terpal, sehingga menyebabkan debu dan material jatuh berterbangan  di sepanjang jalan desa tersebut.

“Kalau pas musim kemarau begini, debunya kena angin,  menggangu mata, Jalan juga  cepat rusak dengan seringnya dilalui dumptruk, apalagi ini jalan kelas desa,” keluh Hadi, Selasa (6/8/2025).

Kondisi ini turut disoroti oleh Joko Tama dari Komunitas Pemerhati Banyuwangi. Ia mengatakan bahwa sebagian besar tambang pasir di wilayah itu beroperasi tanpa izin tubtas dan resmi beroperasi. Tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan jalan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan soal ketertiban truk pengangkut pasir ini ke pihak berwenang, termasuk Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas setempat. Tapi, hinbauan dan teguran sering tidak diindahkan,” ujar Joko.

Ia mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Satlantas yang membawahi wilayah hukum Singojuruh dan sekitarnya seperti Genteng atau Rogojampi, segera melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Hal ini menurut Joko, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), truk pengangkut material wajib menutup muatannya dengan terpal.

Pasal 169 UU LLAJ menegaskan bahwa angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kewajiban menutup muatan dengan terpal untuk mencegah material berjatuhan.

Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi atas pelanggaran pasal tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

Sayangnya, ketentuan ini masih sering diabaikan. Padahal pelanggaran tersebut bukan hanya masalah administrasi, tetapi berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas infrastruktur jalan

“Masyarakat jangan sampai menjadi korban akibat kelalaian pelaku usaha tambang dan pengangkut. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar teguran basa-basi,” tegas Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *