Banyuwangi, Actanews.id – Upaya SMPN 2 Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dalam mewujudkan dunia pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar kembali digaungkan dalam partisipasinya dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membangun Pendidikan di Banyuwangi Tanpa Pungli”. Kegiatan ini digelar oleh Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) pada Rabu malam, 21 Mei 2025, di markas RKBK, Karangrejo, Banyuwangi.
Diskusi ini dihadiri puluhan perwakilan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK hingga MA, baik negeri maupun swasta. Salah satunya adalah SMP Negeri 2 Rogojampi yang turut ambil bagian dalam forum tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung gerakan anti pungli di dunia pendidikan.
Hadir pula sejumlah elemen penting dalam forum ini, mulai dari kepala sekolah, komite pendidikan, aktivis pendidikan, hingga aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Mereka duduk bersama, berdiskusi, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk menghapus praktik pungli yang masih sering terjadi secara terang-terangan maupun terselubung di lingkungan sekolah.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Kanit Pidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Karyono, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas pungli, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti secara serius. Pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan sekolah sangat krusial dalam mencegahnya sejak dini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariono, menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam menangani pungli di sekolah.
“Kami tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum. Edukasi kepada guru, kepala sekolah, komite, dan orang tua adalah langkah strategis untuk mencegah pungli secara sistemik,” ujarnya.
Ketua RKBK, Hakim Said, SH, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk gerakan sosial yang dilandasi prinsip Sinergitas 3KO: Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi.
“Sudah saatnya kita hapus normalisasi pungli di sekolah. Dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam hal integritas dan transparansi. Ini bukan hanya tugas aparat hukum, tapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Forum ini mendapat respons antusias dari para peserta. Berbagai pengalaman dan masukan disampaikan, terutama mengenai bentuk-bentuk pungli yang kerap terjadi di sekolah, baik dalam bentuk iuran yang dibungkus “kesepakatan komite” maupun pungutan-pungutan tak resmi lainnya.
RKBK berharap diskusi publik ini menjadi awal dari gerakan bersama menuju pendidikan berintegritas di Banyuwangi. Ke depan, mereka berencana menggelar forum lanjutan serta memberikan pendampingan ke sekolah-sekolah untuk mendorong terbentuknya lingkungan pendidikan yang jujur, bersih, dan transparan.