banner 728x250

Sidang Ketiga Gugatan Ekonomi Syariah Digelar, Sejumlah Tergugat Mangkir

BANYUWANGI,.Actanews.id  –  Sidang lanjutan perkara ekonomi syariah dengan nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi pada Selasa (29/4/2025). Perkara ini melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember serta sejumlah pihak lainnya sebagai Tergugat.

Sidang yang dimulai pukul 10.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., bersama dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum., dan Ambari, M.S.I., serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H.

Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNTAG Banyuwangi, dipimpin Andy Najmus Saqib, S.H. Dari pihak tergugat, PT BSI diwakili oleh dua pejabat hukumnya, yakni Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember juga tampak hadir.

Namun, sidang kembali diwarnai absennya beberapa tergugat penting, seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, serta Karyono selaku pemenang lelang (Turut Tergugat I). Meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, mereka belum menunjukkan itikad untuk hadir.

Majelis hakim menyatakan bahwa proses mediasi sebelumnya, sebagaimana diamanatkan oleh Perma No. 1 Tahun 2016, telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan. Ketua Majelis menegaskan kegagalan ini bukan karena tidak ada upaya, melainkan lantaran ketidakhadiran sebagian pihak dalam proses mediasi.

“Mediasi tetap akan dilanjutkan secara paralel. Sepanjang para pihak bersedia hadir dan bermusyawarah, ruang dialog masih terbuka,” ujar Ketua Majelis, Ahmad Rifa’i.

Majelis memutuskan sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Para tergugat diberi waktu hingga 6 Mei 2025 untuk menyampaikan jawaban atas gugatan. Majelis juga mengingatkan bahwa sikap pasif dari tergugat dapat memperlambat proses peradilan.

“Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara,” tegasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai pokok perkara. “Hari ini hanya laporan hasil mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami akan lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Sengketa ekonomi syariah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak  serta menyangkut mekanisme pembiayaan dan lelang dalam sistem keuangan syariah. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi dari pihak tergugat. (rag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *