banner 728x250

Sidang Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi Memanas, BSI Dituding Langgar Prinsip Perjanjian

BANYUWANGI, Actanews.id – Persidangan perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (6/5/2025), memasuki babak keempat dengan atmosfer yang semakin memanas, Rabu (Gugatan yang diajukan Ruslan Abdul Gani melalui tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi ini menyeret PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember sebagai Tergugat I, serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterlibatan dalam konflik hukum tersebut.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama itu dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota: Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta panitera pengganti Yuliadi, S.H., M.H. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat yang dipimpin Saleh, S.H., dan diwakili Andy Najmus Saqib, S.H. dari LKBH UNTAG. Dari pihak tergugat, BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama, sedangkan KPKNL Jember diwakili oleh Sri Wahyuningsih.

Namun, jalannya persidangan kembali diwarnai ketidakhadiran beberapa tergugat lain, seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan pemenang lelang bernama Karyono. Ketidakhadiran berulang pihak BPN dan pemenang lelang sejak awal persidangan memicu pertanyaan serius terkait komitmen mereka dalam proses hukum.

Ketua Majelis Hakim menyayangkan absennya pihak-pihak tergugat tersebut dan menegaskan belum ada jawaban resmi yang disampaikan hingga persidangan keempat. Sebagai solusi, majelis hakim menawarkan pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigasi), yang disepakati oleh seluruh pihak yang hadir.

Perwakilan KPKNL Jember, Sri Wahyuningsih, menyatakan akan menyampaikan jawaban melalui sistem e-Court usai koordinasi internal, mengingat kendala administratif terkait akses akun instansi.

Majelis Hakim pun menetapkan jadwal persidangan dalam bentuk kalender tetap untuk menjamin kepastian hukum. Berikut jadwal lengkapnya:

6 Mei 2025: Pengunggahan jawaban Tergugat (e-Court)

20 Mei 2025: Replik Penggugat (e-litigasi)

3 Juni 2025: Duplik Tergugat (e-litigasi)

17 & 24 Juni 2025: Pemeriksaan saksi Penggugat (tatap muka)

1 & 8 Juli 2025: Pemeriksaan saksi Tergugat (tatap muka)

15 Juli 2025: Penyampaian kesimpulan

29 Juli 2025: Musyawarah dan pembacaan putusan

Usai persidangan, Andy Najmus Saqib dari LKBH UNTAG menyatakan kesiapan timnya mengikuti e-litigasi serta menyusun replik yang fokus pada aspek substansial. Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran seluruh tergugat untuk menjaga transparansi dan keadilan.

Sementara itu, Saleh, S.H., selaku ketua tim kuasa hukum Penggugat, melontarkan kritik tajam terhadap jawaban BSI. Ia menilai BSI menyamakan merger tiga bank (BSM, BRI Syariah, dan BNI Syariah) sebagai otomatis memindahkan seluruh hak dan kewajiban, termasuk akad syariah. Padahal, menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas dasar perikatan dalam hukum perdata syariah.

“Akad syariah adalah perjanjian yang mengikat secara pribadi. Peralihan hak tanpa akta perubahan atau addendum adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip pacta sunt servanda,” ujarnya.

Lebih jauh, Saleh juga menyoal keabsahan lelang objek jaminan oleh BSI tanpa appraisal terbaru dan tanpa pelunasan utang secara formal. Ia menyebut nilai lelang hanya Rp260 juta, jauh di bawah estimasi nilai pasar yang seharusnya sudah lebih dari Rp760 juta pada 2023 berdasarkan proyeksi kenaikan harga tanah.

“BSI tak pernah menunjukkan dokumen appraisal terbaru di persidangan. Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga merugikan hak debitur,” tambahnya.

Tak hanya itu, Saleh menyebut BSI keliru dalam menempuh jalur eksekusi ke pengadilan negeri. Sebab, perkara ini menyangkut akad syariah yang semestinya ditangani oleh peradilan agama. Bahkan, pengadilan negeri sebelumnya telah mencabut sita eksekusi dengan alasan serupa.

“Ini soal penghormatan terhadap yurisdiksi syariah. Jangan sampai ada preseden buruk dalam penegakan hukum syariah hanya karena ketidakpahaman prosedural,” tegasnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik, karena memperlihatkan tantangan serius dalam pengelolaan transisi merger perbankan syariah nasional. Lemahnya perhatian terhadap aspek hukum perdata syariah dinilai dapat membuka ruang sengketa serupa di masa depan.

Sidang lanjutan di bulan Mei dan Juni mendatang akan menjadi ajang penting pembuktian, sekaligus preseden hukum yang menentukan arah penyelesaian konflik perbankan syariah di Indonesia. (rag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *