BANYUWANGI, Actanews.id – Menggandeng semangat Sumpah Pemuda sebagai simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, dari 22 kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 223,74 gram, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” terang Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Rama menambahkan bahwa terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yakni:
- AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Kecamatan Muncar.
- WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Kecamatan Giri.
- I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Kecamatan Sempu.
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5–20 tahun.
Sementara itu, untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan dari masyarakat.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Banyak kasus terungkap berkat laporan warga dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, lanjut Kompol Nanang, pihaknya juga aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, mahasiswa, dan komunitas pemuda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menekankan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda yang menyerukan persatuan dan tanggung jawab generasi muda terhadap bangsa.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan Indonesia,” pungkasnya.














