banner 728x250

Rutin Jemput Bola ke Kampung Nelayan, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi e-Pas Kapal Kecil Gratis

BANYUWANGI, Actanews.id  – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempermudah layanan administrasi kapal nelayan dengan rutin menggelar jemput bola penerbitan e-Pas Kecil secara gratis langsung di kampung-kampung nelayan.

E-Pas Kecil merupakan dokumen elektronik berupa tanda daftar dan legalitas kapal berukuran 1–6 Gross Ton (GT). Dokumen ini penting untuk menjamin status hukum kapal, layaknya STNK pada kendaraan bermotor, dengan masa berlaku hingga lima tahun. Selain menunjang keselamatan pelayaran, e-Pas Kecil juga memudahkan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi serta memperkuat basis data perkapalan di Banyuwangi.

Kali ini, layanan jemput bola dilaksanakan di Kampung Nelayan Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (4/9/2025). Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan 2 mendapat fasilitasi pengurusan dokumen kapal tersebut.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, hadir langsung meninjau kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk terus melayani kebutuhan nelayan.
“Setiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang difasilitasi penerbitan e-Pas Kecil. Program jemput bola ini akan terus kami gulirkan,” ujarnya.

Selain layanan dokumen, Pemkab Banyuwangi juga membagikan life jacket untuk meningkatkan keselamatan nelayan saat melaut.

Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyampaikan bahwa hingga kini tercatat sekitar 600–700 nelayan telah memiliki e-Pas Kecil. “Kami akan terus bergilir mendatangi kampung-kampung nelayan untuk mempermudah proses penerbitannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi, menjelaskan bahwa sistem elektronik ini jauh lebih praktis dibanding sebelumnya.
“Sebelum ada e-Pas Kecil, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas. Kini sudah berbentuk kartu elektronik, prosesnya lebih mudah, cukup melengkapi identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi dan dilakukan pengukuran fisik kapal, e-Pas Kecil bisa segera terbit,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *