Banyuwangi, Actanews.id – Aparat Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik sabung ayam yang menggunakan uang sebagai taruhan di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.Kamis siang (27/11/2025)
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran bersama sejumlah personel mendatangi lokasi yang berada di halaman belakang salah satu rumah warga. Setibanya di TKP, petugas mendapati tanda-tanda kuat adanya aktivitas sabung ayam, namun para pelaku telah membubarkan diri begitu mengetahui kedatangan polisi.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan dalam perjudian sabung ayam tersebut. Beberapa barang bukti seperti arena sabung, karpet dasar, dan tujuh sangkar ayam langsung dimusnahkan di tempat.
Selain itu, polisi juga mengamankan lampu beserta kabel, jam dinding, serta buku tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur, S.H. mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap aduan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat. Kegiatan sabung ayam ini meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan,” tegasnya.
Selain mengamankan lokasi dan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Pesanggaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun praktik perjudian yang meresahkan.(***)














