BANYUWANGI, Actanews.id – Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati ilegal yang disembunyikan di belakang rumah seorang warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Penemuan tersebut terjadi pada Rabu (26/11/2025). Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo, menjelaskan bahwa kayu-kayu ilegal itu ditemukan dalam kondisi sudah diolah maupun masih berupa gelondongan.
“Kami temukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisial SP (53),” ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 batang kayu jati olahan dan 8 batang kayu jati gelondongan, sehingga total 52 batang kayu jati ilegal diamankan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Rumah Dinas Asper Sukamade untuk proses lebih lanjut. “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” jelas Wahyu.
Perhutani bersama Polsek Pesanggaran kini menelusuri asal kayu jati tersebut serta dugaan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” tambahnya.
Petugas Perhutani juga menegaskan bahwa patroli rutin di kawasan hutan produksi akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi pencurian kayu.














