Jakarta, Actanews.id — Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, menginstruksikan langkah tegas terhadap kepemilikan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis. Instruksi ini disampaikan langsung dalam rapat kabinet yang digelar belum lama ini.
Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pendataan ulang seluruh HGB dan HGU yang telah melewati masa perpanjangan. Lahan-lahan tersebut, menurut Presiden, harus segera disita untuk kembali menjadi milik negara.
“Pak Menteri ATR, tolong masalah HGB dan HGU yang lewat masanya didata lagi. Kita mau sita karena banyak kerugian negara akibat kelalaian ini,” tegas Presiden Prabowo.
Tak hanya soal masa berlaku, Presiden juga menyoroti penggunaan lahan HGU, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit, yang kerap menimbulkan masalah di masyarakat.
“Lahan sawit ini juga tolong diteliti dengan benar. Jangan sampai justru menyusahkan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Instruksi Presiden tampaknya langsung ditindaklanjuti oleh jajaran BPN. Berdasarkan laporan wartawan Fast Respon di lapangan, petugas BPN telah mulai memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga memiliki HGU dan HGB bermasalah.
“Di tempat kerja teman saya, petugas BPN sudah mulai memeriksa dokumen HGU dan HGB,” ungkap salah satu sumber.
Langkah tegas ini dinilai sebagai komitmen Presiden Prabowo dalam melakukan penertiban aset negara serta menegakkan keadilan agraria yang selama ini kerap menjadi sumber konflik dan kerugian negara. (Af)