Actanews.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, pada Minggu malam (9/3/2025). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari satu orang sebagai otak kejahatan dan tiga lainnya sebagai eksekutor.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Salah satu tersangka, berinisial MF, sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan oleh warga di tempat kejadian. MF kemudian diserahkan ke Polsek Giri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka pertama, MF, diamankan oleh warga di lokasi kejadian setelah menjadi sasaran amukan massa. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Rama dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FP, yang diketahui sebagai otak dari aksi pembacokan ini, ditangkap di lokasi kejadian. Polisi mencurigai gerak-geriknya ketika ia datang menanyakan kondisi MF. Setelah dilakukan interogasi awal, FP mengakui perannya dalam merencanakan pembacokan tersebut.
Dua tersangka lainnya, yakni BS dan AZ, yang berperan sebagai eksekutor, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Banyuwangi Selatan di rumah mereka di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi kekerasan ini adalah rasa cemburu. Berdasarkan pengakuan FP, ia merencanakan pembacokan karena curiga istrinya berselingkuh dengan salah satu korban.
“Motif pembacokan ini didasari oleh rasa cemburu. FP merasa sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh dengan salah satu korban,” ujar Kompol Andrew Vega.
Akibat insiden ini, tiga korban mengalami luka bacok serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan, Banyuwangi.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan maupun eksekusi pembacokan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kombes Pol Rama.