banner 728x250

Polresta Banyuwangi Gelar Konferensi Pers Kasus Ancaman Kekerasan dengan Senjata Api,  MMA Ditahan

Actanews.id  – Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait kasus ancaman kekerasan menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh seorang warga Banyuwangi berinisial MMA,  pada Senin (11/11/2024) di halaman Mapolresta Banyuwangi, sejak pelaporan kasus ini pada 30 Oktober 2024 oleh seorang juru parkir berinisial AF.

Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa  ini menarik perhatian publik. Insiden terjadi saat MMA merasa terganggu, waktu  truk box memasuki gang sempit di dekat Aba Mart, sehingga ia membunyikan klakson dengan keras. Ketika AF, sang pelapor, mencoba menenangkan situasi dengan menegur MMA, yang bersangkutan justru merespons dengan ancaman kekerasan dengan senjata api, yang akhirnya diidentifikasi sebagai perbuatan pidana.

“Kami langsung mengambil langkah-langkah investigatif, mulai dari penyelidikan saksi hingga mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di empat titik, untuk medalami kasus,” ujar Kombes Rama.

Berdasarkan bukti-bukti, termasuk CCTV dari toko Alfamart, McD Simpang Taman Sri Tanjung, dan Simpang Lima, polisi berhasil mengonfirmasi bahwa MMA (36), pekerjaan karyawan swasta,  memang pelaku yang mengemudikan kendaraan dan melakukan ancaman kekerasan dan kini resmi menjad tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum tahap selanjutnya. Barang bukti yang disita termasuk senjata Glock 43 beserta 12 amunisi, yang meski dimiliki secara legal/dilengkapi surat resmi, tetap dijadikan bukti dalam proses hukum.

“Senjata ini berizin, namun penggunaannya yang tidak sesuai aturan memicu trauma masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan Polda untuk memproses lebih lanjut sesuai undang-undang,” ungkap Kombes Rama.

Selain senjata, polisi juga menyita kendaraan MMA berjenis BMW berpelat P 44 PI karena pelanggaran registrasi, warna kendaraan tidak.sesuaindengan TNBK. MMA kini dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *