Banyuwangi, Actanews.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan pers Jumat (12/9/2025), menyatakan operasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolresta.
Hasil Operasi
Dari operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengamankan 43 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan, dengan total 37 kasus (13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya).
Barang bukti yang disita antara lain:
- 150,45 gram sabu
- 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)
- Uang tunai Rp5.495.000
- 9 unit sepeda motor
- 31 unit handphone
- 9 timbangan elektrik
Beberapa tersangka dengan barang bukti terbesar di antaranya:
- BDT, diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
- MN, ditangkap di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.
- ZA dan DAS, ditangkap di wilayah Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Peran dan Ancaman Hukuman
Kapolresta menyebut para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga telah memetakan sejumlah lokasi rawan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Lindungi Generasi Muda
Dari hasil operasi ini, Polresta Banyuwangi memperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak buruk narkoba dan okerbaya.
“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra.