banner 728x250

Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman 66 Ekor Babi Ilegal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Banyuwangi  Actanews.id  –  Upaya penyelundupan hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Petugas gabungan dari TNI AL, Polri, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang berhasil menggagalkan pengiriman 66 ekor babi potong ilegal di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025).

Puluhan ekor babi itu diangkut menggunakan truk colt diesel bernopol AD 9890 A yang berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, dan menyeberang melalui jalur laut dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang. Hewan-hewan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Jumlah totalnya 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, kepada wartawan.

Penggagalan pengiriman ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan hewan ternak tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan petugas Karantina Ketapang langsung meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Ketapang.

Ketika kapal sandar, petugas segera mengamankan truk yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal.

“Atas pelanggaran itu, sopir, kernet, dan truk beserta muatannya kami arahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Fitri.

Setelah proses pemeriksaan, petugas memutuskan untuk menolak pengiriman. Truk beserta muatannya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan, dan pemilik ternak diminta hadir ke kantor karantina untuk memberikan keterangan.

Fitri menegaskan bahwa pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, semua hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Karena tidak memenuhi syarat, pengiriman kami tolak,” tegasnya.

Penolakan ini merupakan langkah preventif guna menghindari penyebaran penyakit hewan, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), serta memastikan bahwa semua media pembawa terbebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *