Banyuwangi, Actanews.id – Pengelolaan Dermaga APBN di Pelabuhan Tanjungwangi kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan indikasi pelanggaran hukum. Pada Selasa, (7 /1/ 2025), tim investigasi dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) mengunjungi kantor Syahbandar Tanjungwangi untuk mencari klarifikasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di dermaga tersebut.
Dalam pertemuan itu, Budi Sanjoyo, perwakilan dari pihak Syahbandar, menyatakan bahwa dermaga APBN dan dermaga umum Pelindo dianggap sebagai satu kesatuan dalam operasional pelabuhan. Namun, terkait dugaan transaksi solar ilegal yang terjadi di dermaga APBN, Budi menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Tanjungwangi telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Syahbandar. Dia juga menambahkan bahwa permasalahan terkait asal-usul bahan bakar minyak (BBM) industri dan pelanggaran perpajakan bukan merupakan kewenangan Syahbandar Tanjungwangi.
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Eko Budiasmoro, perwakilan Pelindo, yang menegaskan bahwa Pelindo tidak terlibat dalam kegiatan apapun di dermaga APBN Tanjungwangi. Ia menegaskan bahwa Pelindo tidak terlibat dalam kegiatan komersial, bongkar muat ikan, maupun pengisian BBM industri di pelabuhan tersebut.
Kedua pernyataan yang saling bertentangan ini memunculkan kecurigaan dan menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di dermaga APBN Tanjungwangi. PWFRN, yang melakukan investigasi mendalam, menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi solar industri ilegal, pelanggaran perpajakan atas penjualan solar ilegal, serta manipulasi yang melibatkan pengusaha kapal perikanan dan petugas KKP dalam laporan hasil tangkapan ikan. Ketua PWFRN, Agus Samiaji, menyebutkan bahwa semua pelanggaran ini kemungkinan besar terjadi di dermaga tersebut.
PWFRN pun mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan di dermaga APBN Tanjungwangi. Menurut mereka, kegiatan bongkar muat kapal perikanan yang berlangsung di sana jelas melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
“Kami mendesak Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan penjelasan terkait status dermaga APBN Tanjungwangi. Kami juga meminta BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi secara independen dan transparan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM di sana,” ujar Agus.
PWFRN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa semua perusahaan yang terlibat di pelabuhan APBN Tanjungwangi, serta agen pelayaran yang mengoperasikan kapal-kapal ikan yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Sebagai bagian dari komitmennya untuk mengawal kasus ini, PWFRN juga mendesak penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi pelindung atau backing dalam pelanggaran hukum di dermaga APBN Tanjungwangi.














