BANYUWANGI, Actanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek sengketa dalam perkara perdata syariah pada Kamis pagi (17/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Proses hukum ini dilakukan di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, sebagai bagian dari penyesuaian yurisdiksi setelah dipastikan bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Tindakan ini dipimpin oleh Jurusita PN Banyuwangi, Kasturi, berdasarkan Penetapan Ketua PN Banyuwangi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Byw tertanggal 10 April 2025. Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Jurusita Adriani Whike Tjahjowati, S.H., Plt. Panitera Muda Perdata Rifan Fadli, S.Hi., serta sejumlah staf PN.
Kedatangan tim PN disambut langsung oleh Lurah Kertosari, Hasanah, S.IP., M.Si., dan pihak Termohon Eksekusi, Ruslan Abdul Gani, yang didampingi tim kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Haryo Wirasmo, S.H., dan Medi Hartono, S.H. Sementara itu, pihak Pemohon Eksekusi, Karyono, dan turut Termohon dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Area Jember, tidak menghadiri pelaksanaan pengangkatan sita ini.
Dalam pernyataannya, Kasturi menjelaskan bahwa pencabutan permohonan eksekusi oleh Pemohon, Karyono, telah diajukan sejak 27 Maret 2025. Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa perkara eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama.
“Dengan dicabutnya permohonan eksekusi, maka sita yang semula ditetapkan harus diangkat demi kepastian hukum dan sesuai dengan yurisdiksi yang berwenang,” tegas Kasturi saat membacakan penetapan resmi.
Objek sita yang diangkat berupa sebidang tanah seluas 173 meter persegi beserta bangunan di atasnya, dengan rincian:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1790
- Surat Ukur tertanggal 10 Juli 2012 Nomor 000075
- Terletak di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
Tanah tersebut sebelumnya telah dilelang oleh PT BSI Tbk Area Jember melalui risalah lelang Grosse Nomor 279/48/2023 tertanggal 9 Juni 2023. Namun, seiring penyesuaian kewenangan, eksekusi batal dilanjutkan di PN Banyuwangi.
Dalam sesi dialog, Ruslan Abdul Gani menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama Banyuwangi dengan nomor perkara: 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi. Saat ini, proses telah memasuki tahap mediasi, dan sidang ketiga dijadwalkan pada 29 April 2025.
“Begitu mengetahui perkara ini tidak lagi menjadi ranah PN, kami langsung menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama,” jelas Ruslan.
Kuasa hukum Ruslan, Haryo Wirasmo, S.H., menegaskan bahwa pengangkatan sita ini merupakan konsekuensi hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
“Karyono memang pemenang lelang, tetapi eksekusinya tidak dapat dilanjutkan di PN karena perkara ini termasuk dalam koridor hukum syariah,” jelas Haryo.
Setelah pembacaan penetapan, jurusita menyerahkan berita acara pengangkatan sita kepada pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk proses administratif lanjutan. Lurah Kertosari menyatakan pihaknya akan menempelkan salinan berita acara tersebut di papan pengumuman resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Ini penting agar masyarakat memahami status hukum terbaru atas objek tanah tersebut,” ujar Hasanah.
Berdasarkan penetapan, seluruh biaya proses pengangkatan sita sebesar Rp3.565.000 dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh jurusita, saksi, dan diketahui langsung oleh Lurah Kertosari.