Actanews.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 November hingga 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini guna melunasi tunggakan PBB mereka tanpa dikenai denda. “Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara manual di desa atau minimarket, maupun secara online melalui m-banking dan e-wallet seperti Shopee Pay, Tokopedia, dan Gopay,” ungkap Bupati Ipuk, Rabu (11/12).
Melalui program ini, wajib pajak dengan tunggakan antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Meningkatkan Realisasi PBB
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menyebutkan bahwa program pemutihan ini efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hingga hampir satu bulan pelaksanaan, realisasi PBB mencapai 95,84 persen dari target Rp 60,75 miliar.
“Sejauh ini, kami telah menerima 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan nominal pokok pajak sebesar Rp 3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan mencapai Rp 613 juta,” terang Firman.
Dari total 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah lunas. “Kami optimis angka ini akan terus bertambah hingga program berakhir pada akhir Desember,” tambah Firman.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan realisasi pajak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat Banyuwangi untuk melunasi kewajiban pajaknya. Pemkab Banyuwangi pun berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai upaya sosialisasi dan inovasi layanan pembayaran.