banner 728x250

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

BANYUWANGI, Actanews.id  – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap sama seperti sebelumnya, tanpa kenaikan. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Perhitungan tetap mengacu pada skema multi tarif yang sudah berlaku,” ujar Samsudin.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi agar Banyuwangi mengubah skema tarif dari multi tarif menjadi single tarif sesuai evaluasi terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Dalam perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan 0,1 persen untuk NJOP hingga Rp1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP Rp1–5 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp5 miliar.

Rekomendasi Kemendagri adalah menerapkan tarif tunggal 0,3 persen untuk semua kategori, namun Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan tetap menggunakan multi tarif melalui Peraturan Bupati. “Langkah ini tidak menyalahi aturan karena kepala daerah memiliki kewenangan mengatur tarif lebih rinci. Klasterisasi akan tetap dipertahankan,” jelasnya.

Samsudin menambahkan, Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau keringanan PBB-P2. Dari potensi pendapatan Rp177 miliar, diberikan pengurangan hingga Rp104 miliar atau sekitar 60 persen, sehingga potensi efektif menjadi Rp73 miliar. Dengan tingkat kepatuhan pembayaran sekitar 75–80 persen, target riil PAD dari PBB-P2 tahun ini hanya sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, Pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak yang belum diperbarui lebih dari 11 tahun. “Ada data yang masih mencatat sawah, padahal di lapangan sudah menjadi bangunan. Ini akan kita perbaiki,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *