BANYUWANGI Actanews.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare kepada warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Senin (14/7/2025).
SK tersebut diserahkan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani selaku pemohon mewakili warga, dalam acara yang digelar di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, sebelum kemudian diberikan kepada perwakilan masyarakat.
“Alhamdulillah, tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola kini resmi bukan lagi kawasan hutan. SK-nya sudah saya tanda tangani pada 1 Juli lalu, dan hari ini diserahkan,” ujar Raja Juli dalam sambutannya.
Permohonan pelepasan kawasan hutan ini telah diajukan Bupati Ipuk sejak 2021 dan mendapat dukungan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025. Wapres Gibran saat itu meminta Menhut segera menyelesaikan persoalan tukar guling lahan yang telah berlangsung sejak 2006.
Lahan seluas 152 hektare yang dilepaskan tersebut selama ini telah ditempati sekitar 850 kepala keluarga untuk permukiman dan pertanian. Sebagian warga merupakan korban relokasi bencana tsunami 1994. Di atas lahan itu juga telah dibangun infrastruktur umum seperti jalan, sekolah, dan tempat ibadah.
Menhut menambahkan, setelah SK diterima, langkah selanjutnya adalah penataan batas persil lahan bersama Pemkab dan Kementerian Kehutanan, sebelum diajukan ke BPN untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya SK tersebut. Ia menyebut ini sebagai bentuk nyata hadirnya negara di tengah rakyat.
“Setelah 19 tahun perjuangan, akhirnya tuntas juga. Semoga warga bisa hidup lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas lahannya,” ujar Ipuk.
Acara penyerahan SK ini dihadiri sekitar 500 warga Pancer, Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut RI Ade Tri Aji Kusuma, perwakilan Gubernur Jatim Joko Irianto, serta jajaran Forkopimda Banyuwangi. (*)