banner 728x250

KPB Dukung Ketegasan Komisi IV DPRD Banyuwangi, dalam Tangani Pelanggaran Alih Fungsi Lahan HGU Kalibendo

Banyuwangi, Actanews.id – Alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 822,96 hektare yang terjadi selama bertahun-tahun di wilayah Perkebunan Kalibendo, Kabupaten Banyuwangi, telah menimbulkan masalah yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Sejak lama, permasalahan ini mendapat sorotan publik, terutama akibat dampak buruk terhadap ekosistem dan potensi bencana alam, seperti banjir bandang. Kini, langkah tegas diambil oleh Komisi IV DPRD Banyuwangi masa bakti 2024-2029, di bawah kepemimpinan Petemo, patut mendapatkan apresiasi.

Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Komisi IV yang segera menggelar hearing dengan PT Perkebunan Kalibendo, pemegang HGU, untuk membahas masalah alih fungsi lahan yang sudah berlangsung cukup lama.

Hearing antara Komisi IV DPRD Banyuwangi dengan PT.Perkebunan Kalibendo
Hearing antara Komisi IV DPRD Banyuwangi dengan PT.Perkebunan Kalibendo

Menurut Agung, langkah ini menunjukkan kesadaran dan niat sungguh-sungguh dari legislatif yang tinggi dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan bertanggung jawab.

“Bahwa, alih fungsi lahan yang seharusnya ditanami karet, cengkeh, dan kopi, namun dialihfungsikan tanpa izin administratif yang sah, merupakan pelanggaran serius. Meskipun telah ada koordinasi antara Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama lebih dari satu dekade, ketidakjelasan administrasi ini sudah menjadi masalah besar yang seharusnya tidak terjadi,” ujar Agung, Jumat (10/1/2025).

Ketua KPB, Agung Surya W.
Ketua KPB, Agung Surya W.

Agung menambahkan, dampak negatif dari alih fungsi lahan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Penggundulan lahan yang terjadi meningkatkan potensi bencana alam, seperti banjir lumpur, yang dapat merendam pesawahan dan mengancam mata pencaharian petani.

“Fakta bahwa sekitar 140 hektar lahan sudah beralih fungsi, dan kemungkinan ada titik lain yang belum diperiksa, semakin mempertegas urgensi tindakan yang perlu segera diambil,” katanya.

Masih Agung, bahwa ketegasan Komisi IV DPRD Banyuwangi untuk mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar izin PT Perkebunan Kalibendo dicabut jika mereka tidak mematuhi ketentuan sangatlah penting. Ini bukan hanya soal pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga demi melindungi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Langkah ini juga menunjukkan keseriusan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Pemerintah daerah harus terus mengawasi dengan seksama agar perusahaan-perusahaan disektor lain yang beroperasi di Banyuwangi mematuhi aturan yang ada, termasuk sektor pertambangan galian C dan sektor industri dalam hal mengurangi pencemaran, demi menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tambah Agung.

Di samping itu, dengan program ketahanan pangan yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat, Agung menekankan pentingnya menjaga kualitas lahan di sekitar wilayah Perkebunan Kalibendo agar tidak terancam kekeringan atau penurunan kualitas air, serta menghindari potensi banjir lumpur saat musim hujan.

“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak pada pola dan hasil panen padi rakyat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan pangan lokal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *