Banyuwangi, Actanews.id – Puluhan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, bertandang di kantor Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) di Rogojampi pada Sabtu (5/10/2024). Mereka menyuarakan keresahan atas keberadaan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) dilingkungannya dan aktivitas pembakaran sampah, yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Tidak hanya soal polusi udara, warga juga melaporkan sumur mereka terindikasi tercemar oleh limbah sampah tersebut.
Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, yang menerima kedatangan warga, menyatakan bahwa masalah ini sangat serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah. “kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi turun tangan. Pembakaran sampah ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan mencemari lingkungan. Sudah waktunya ada tindakan tegas dari pemerintah,” kata Agung.
Agung menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembakaran sampah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Tak hanya itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat jika aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Menurut Agung, pemerintah harus bergerak cepat untuk menuntaskan masalah ini sebelum situasi semakin memanas, terlebih dengan semakin dekatnya Pilkada Banyuwangi. “Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tergerus jika masalah lingkungan seperti ini diabaikan,” tambahnya.
Selain itu, Agung juga mengingatkan jika Pemerintah memberikan rekomendasi pada TPS tersebut, tanggung jawabnya diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun 2008, di mana pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak oleh pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi tersebut dapat berupa pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, atau bahkan relokasi warga.
Tuntutan ini semakin memperlihatkan ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintah daerah, yang dinilai lamban dan kurang sigap dalam menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan. Padahal, regulasi yang ada seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera menindak pelanggaran tersebut.