BANYUWANGI, Actanews.id — Penanganan kasus dugaan penipuan emas yang menimpa Soni Agustiawan, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Soni menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai bekerja cepat, responsif, dan profesional dalam mengungkap kasus yang merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah itu.
Menurut Soni, langkah-langkah reformasi yang digencarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi dampak nyata terhadap kualitas pelayanan dan penegakan hukum di daerah.
“Saya cukup mengapresiasi langkah Bapak Kapolri Listyo Sigit yang telah mereformasi institusi Polri. Jejak prestasi beliau luar biasa, dan itu menjadi panduan anggota Polri di berbagai daerah,” ujarnya.sementara itu sebanyak
Soni juga memberi penghargaan khusus kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Ia menilai jajaran Polresta Banyuwangi bergerak cepat merespons laporan masyarakat, termasuk kasus penipuan emas yang ia alami.
“Tidak kurang dari seminggu, pelaku utama sudah berhasil ditangkap. Ini kinerja yang sangat saya apresiasi,” tegasnya.
Ia berharap prestasi tersebut mendapat perhatian pimpinan Polri dan dapat menjadi teladan bagi jajaran kepolisian di daerah lain.
Selain proses di Banyuwangi, klarifikasi lanjutan juga dilakukan di Polres Jember. Waka Polres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, S.Psi., S.I.K., turut diapresiasi karena telah memfasilitasi gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara, terutama mengenai isu keterlibatan seorang oknum TNI.
Gelar perkara dilaksanakan di ruang KBO Reskrim Polres Jember dengan menghadirkan Soni sebagai korban, Kanit Bidum, serta pihak terkait lainnya.
Dalam gelar perkara tersebut, terungkap bahwa oknum TNI yang sebelumnya diduga terlibat ternyata mengaku juga menjadi korban tipu daya pelaku utama, Bahrowi. Oknum tersebut sebelumnya dikenalkan pada usaha pertambangan emas oleh Bahrowi dan yakin bahwa bisnis tersebut benar-benar menghasilkan logam mulia asli.
Ia bahkan mengaku pernah menerima aliran dana sekitar Rp250 juta sebagai bagian dari keuntungan usaha fiktif tersebut. Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan Bahrowi saat dipertemukan dalam gelar perkara.
“Cerita yang disampaikan sangat konsisten, baik saat gelar perkara di Polres Jember maupun di Denpom Jember. Pelaku utama, Bahrowi, juga menguatkan keterangan tersebut,” jelas Soni.
Oknum TNI tersebut disebut telah meminta maaf dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang ia terima.
Soni memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi berjalan terbuka tanpa adanya intervensi pihak mana pun. Rangkaian gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Jember, Denpom Jember, hingga pertemuan lanjutan di Polresta Banyuwangi disebut berlangsung profesional.
Ia kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat yang telah memfasilitasi jalannya proses, khususnya Kapolresta Banyuwangi.
“Terima kasih sekali kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi yang sangat responsif. Semua proses ini membuat kondisi semakin jelas dan terang benderang,” pungkasnya.














