banner 728x250

Kanwil Ditjenpas Jatim Geledah 19 Kamar Lapas Banyuwangi, Pastikan Bebas dari Barang Terlarang

BANYUWANGI, Actanews.id  –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Rabu malam (23/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lapas bersih dari barang terlarang seperti handphone dan narkoba.

Penggeledahan dipimpin oleh Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jatim, Efendy Wahyudi, dengan melibatkan lebih dari 100 petugas. Sebanyak 19 kamar di tiga blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Blok A (3 kamar), Blok F (8 kamar), dan Blok G (8 kamar).

“Hasil penggeledahan menunjukkan nihil handphone dan narkoba. Namun kami menyita beberapa barang yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Efendy.

Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan dan petugas, dengan hasil seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyebut kegiatan berlangsung tertib dan humanis. “Tidak ada perlawanan dari warga binaan. Semua berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Efendy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang pemasyarakatan. Ia juga mengapresiasi upaya Lapas Banyuwangi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami berharap upaya ini terus dijaga untuk mendukung keberhasilan program pembinaan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *