Actanews.id – DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan beberapa ormas/LSM pada Kamis (28/11) pagi, untuk membahas aduan masyarakat terkait bangunan baru yang diduga melanggar aturan, yang berada di depan Ruko MSI Square, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Rapat digelar di rruang rapat komisi, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, SH.
Hadir dalam pertemuan ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Bidang Tata Ruang, Kasatpol PP Banyuwangi, serta pemilik Ruko MSI Square, Wijaya yang didampingi Andi Purnama dan Kholili Abdul Ghani. Sejumlah LSM, di antaranya LSM Gerak, LSM Rejowangi juga menyampaikan aduan beserta argumentasi.
Selesai hearing, Ketua Komisi I DPRD, Marifatul Kamila, SH., menyatakan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari dinas terkait, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan tersebut. “Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Dinas Perizinan, PU.CKPP dan Satpol PP. Bangunan di depan Ruko MSI Square ini telah mengantongi izin IMB sejak lama, dan masih berada di lahan bersertifikat,” ujarnya.
Marifatul menekankan pentingnya menjaga fungsi bangunan baru sesuai peruntukannya. “Fungsinya tetap harus menjadi area parkir. Tidak boleh ada perubahan bentuk bangunan seperti meninggikan atau menutup area dengan material permanen. Sebagai solusi, paving dapat digunakan agar tetap memungkinkan peresapan air dan tidak melanggar aturan tata ruang,” tambahnya.
Marifatul juga mengingatkan pada semua pihak yang ingin berinvestasi dan mendirikan tempat usaha di Banyuwangi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Kami memiliki Peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Semua pihak harus mengikuti ketentuan ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” tegasnya.
Hearing ini menjadi forum penting untuk menemukan solusi bersama antara pemerintah, pemilik usaha, dan ormas. Marifatul menyatakan bahwa DPRD mendukung investasi di Banyuwangi, namun tetap dalam koridor hukum. “Kami tidak ingin menghalangi siapa pun untuk berinvestasi, tetapi aturan harus diikuti. Investasi yang baik adalah yang membawa manfaat tanpa mengorbankan kepentingan umum,” pungkasnya.