Actanews.id – Komisi IV DPRD Banyuwangi dengan PT Perkebunan Kalibendo melakukan hearing, pada Jumat (10/1/2025) pagi hingga siang, di gedung pleno DPRD Banyuwangi. Pertemuan ini membahas masalah alih fungsi lahan HGU seluas sekitar 822,96 hektare yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bersama aktivis dan organisasi masyarakat (ormas)/LSM setempat, hearing berhasil menghasilkan kesimpulan penting.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan ini, pihaknya sangat menyoroti alih fungsi komoditas yang terjadi di lahan tersebut. Menurutnya, meskipun sudah ada koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), selama 11-12 tahun terakhir tidak ada laporan ataupun ijin secara administratif yang jelas terkait perubahan fungsi lahan, yang seharusnya digunakan untuk tanaman karet, cengkeh, dan kopi.
“Alih fungsi komoditas ini harus segera dibenahi, karena jelas melanggar ketentuan yang ada. Kami instruksikan untuk segera menutup aktivitas PT Perkebunan Kalibendo di lahan tersebut hingga mereka mengembalikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan semula,” tegas Patemo.
Komisi IV juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perubahan fungsi lahan, terutama terkait dengan banjir lumpur yang merendam pesawahan warga di sekitar kawasan tersebut. Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan bahwa sekitar 140 hektar lahan sudah beralih fungsi komoditi, dan masih ada titik lain yang belum diperiksa.
“Penggundulan lahan yang cukup parah di kawasan ini sangat memprihatinkan. Kami sudah mengirimkan rekomendasi kepada pihak provinsi dan meminta pemerintah untuk mencabut izin perusahaan ini jika mereka tidak segera mematuhi ketentuan yang ada,” tambah Patemo.
Komisi IV DPRD Banyuwangi juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk terus mengawal dan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas.


Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, menegaskan pentingnya memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa perubahan fungsi lahan yang terjadi dapat berpotensi memicu bencana alam seperti banjir bandang yang dapat membahayakan nyawa warga. Suwito berharap agar pihak perusahaan segera mematuhi peraturan dan memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Keamanan dan keselamatan nyawa masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Suwito.














