Actanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas Peraturan Daerah (Perda). Melalui inovasi digital Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (SIPRADA), masyarakat dapat memberikan kritik, saran, dan masukan terkait proses pembentukan Perda secara lebih mudah dan transparan.
Sejak diluncurkan pada 2021, SIPRADA telah menjadi bagian dari aplikasi Smart Kampung Banyuwangi yang tersedia di Playstore dan dapat diunduh secara gratis. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah koordinasi, pengawasan, dan dokumentasi dalam pembentukan peraturan daerah.
“Melalui SIPRADA, masyarakat dapat mengakses informasi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) hingga dokumen pendukung secara cepat dan akurat,” kata Alief di kantor DPRD Banyuwangi, Jumat (6/12/2024).
Alief menambahkan, seluruh Ranperda yang dibahas akan diunggah ke situs resmi DPRD Banyuwangi, dprd.banyuwangikab.go.id, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap produk hukum tersebut.
“Aplikasi ini memiliki fitur unggulan seperti Usulan Raperda, Detail Informasi dan Progres Raperda, Tambah Aspirasi, Konsultasi, serta berita kinerja pimpinan dan anggota dewan,” jelasnya.
Dengan SIPRADA, masyarakat diharapkan lebih aktif menyuarakan aspirasi mereka mengenai Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kehadiran aplikasi ini juga mendukung visi Pemkab Banyuwangi untuk mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
“Pemanfaatan teknologi ini diyakini dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Alief optimis.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba SIPRADA, aplikasi ini dapat ditemukan melalui kata kunci “SMART KAMPUNG BANYUWANGI” di Playstore. Menu SIPRADA tersedia dalam kategori E-Gov pada aplikasi tersebut.
Dengan langkah ini, DPRD Banyuwangi berharap transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan Perda semakin meningkat, menciptakan regulasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif.