banner 728x250

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Atas Sungai Parijatah Wetan Disorot Publik

Banyuwangi, Actanews.id – Sebuah bangunan milik warga berinisial GM di Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, menuai sorotan karena berdiri di atas aliran sungai, diduga melanggar sejumlah regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

Kepala Dusun Parirejo, Angga Setiawan, membenarkan keberadaan bangunan tersebut. Ia mengaku telah memberi peringatan sejak awal pembangunan. “Sudah saya ingatkan soal aturan sempadan sungai. Tapi sekarang malah sudah dilengkapi plengsengan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Koordinator Air Wilayah Srono, Joko, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi sejak awal pekan.

Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said, S.H., menilai pembangunan itu melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, serta PP No. 38/2011 dan Perda Banyuwangi No. 8/2014 tentang RTRW.

“Ancaman pidana bisa sampai 3 tahun penjara atau denda Rp3 miliar. Jika terbukti ada pembiaran oleh aparat, bisa dijerat Pasal 421 KUHP,” tegas Hakim.

Pihaknya mendesak Dinas PU, DLH, dan Satpol PP segera bertindak menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi sungai.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait. (Sumber : Rumah Advokasi Kabamgsaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *