banner 728x250

Diduga Lakukan Pengancaman, MYW Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Raden

Banyuwangi, ActaNews.id – Seorang pria berinisial MYW, warga Banyuwangi, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. Laporan tersebut diajukan oleh Raden Teguh Firmansyah (35), warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Senin (6/5/2025) malam.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/174/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, Raden menyebut insiden terjadi pada Senin sore (5/5/2025), di sebuah kafe yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya diminta menghapus sebuah konten di akun TikTok miliknya. Konten tersebut disebut-sebut menyinggung persoalan utang piutang, yang diduga melibatkan pihak terlapor.

Kamu itu mesti ruwet, semua pingin masuk penjara, hanya karena habisin kamu lo,” ujar MYW kepada pelapor, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Situasi memanas ketika MYW diduga memukulkan sebuah pipa besi ke atas meja di hadapan pelapor, lalu mengangkatnya seolah hendak menyerang. Namun, upaya tersebut sempat dicegah oleh istrinya. Pelapor juga mengklaim bahwa di lokasi kejadian terdapat puluhan orang yang merupakan anggota atau pengikut terlapor.

Pihak Polresta Banyuwangi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak MYW terkait dugaan pengancaman tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *