Banyuwangi, Actanews.id — Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Petugas Bea Cukai Banyuwangi mengamankan seorang pemilik toko berinisial M (42) setelah kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Nilai temuan mencapai lebih dari Rp 242 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan rokok ilegal di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menggelar operasi bertajuk “Operasi Gurita” pada Juni 2025.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang mencapai lebih dari Rp 242 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 122 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan pasokan rokok dari dua orang berinisial D (asal Jember) dan M (asal Madura). Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku tidak mengenal lebih jauh kedua pemasoknya. Kami telah mengantongi identitas mereka dan saat ini tengah dilakukan pengejaran,” jelas Latif.
M dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas telah kami terima dan akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas Mangotan.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Banyuwangi telah mengungkap tiga kasus serupa dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Potensi kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 589 juta.
Pada tahun sebelumnya, 2024, satu kasus rokok ilegal juga berhasil diungkap dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang, senilai Rp 279 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta.
Bea Cukai Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain merugikan negara, juga dapat menjerat pelakunya ke proses hukum pidana. (Ilham)