banner 728x250

Bawaslu Banyuwangi Bersama Gakkumdu Periksa Kepala Desa Gintangan, Terkait Dugaan Ikut Kampanye Cawapres 02

Banyuwangi, actanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, dengan tim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu, yang terrdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan  Negeri,  mulai melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari yang mengikut kampanye cawapres nomor 02, Gibran Rakabuming Raka, di Aula wisata AIL Karangbendo pada 10 Januari 2024 lalu.

Adrianus Yansen Pale, S.T., selaku Pembina PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Banyuwangi, mengungkapkan kepada actanews.id, Selasa (23/1/2024) saat di kantornya, bahwa proses hukum ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari seorang bernama Dharma, pada tanggal 11 Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Hardiyono, yang menjabat sebagai kepala Desa Gintangan.

“Setelah kita melakukan kajian atas laporan tersebut dan setelah syarat material formal terpenuhi terkait alat bukti dan saksi yang disertakan, kita mengundang secara patut dan meminta konfirmasi kepada pelapor. Hari ini, kita juga mengundang secara patut terlapor dan telah melakukan konfirmasi,” ujar Yansen.

Yansen juga menjelaskan bahwa konfirmasi kepada terlapor dilakukan untuk mengetahui apakah benar terlapor berada di tempat kampanye dan apa alasan di balik kehadirannya tersebut. Beberapa orang juga akan dihadirkan sebagai saksi terlapor, termasuk istri terlapor yang hadir dalam video terkait dugaan kampanye tersebut. “Kita akan mengundang beberapa saksi termasuk istri dan orang yang mengambil video. Bahkan kita juga akan menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, meski tidak masuk dalam laporan,” tambahnya.

Sampai saat ini, Bawaslu masih dalam tahap pendalaman dan berencana untuk memanggil saksi-saksi yang terlibat. Selama proses ini, Bawaslu tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku. “Kepolisian dan Kejaksaan juga turut berperan dalam menangani laporan ini dengan antusias. Hal ini diapresiasi oleh Bawaslu karena mempercepat penanganan kasus ini,” tandas Yansen.

Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017, tentang penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Gintangan, Hardiono, membantah terlibat kampanye cawapres 02. Setelah menjalani pemeriksaan, Ia menjelaskan bahwa tujuannya di acara kampanye cawapres nomor 02, Gibran Rakabuming Raka, adalah untuk menjemput istrinya yang ikut senam bersama,  diajak oleh teman-temannya

“Istri saya ikut perkumpulan senam, jadi bersama-sama dengan perkumpulan senam di AIL Karangbendo. Saya hanya mengantar dan saya tinggal,  Pada siang hari saat menjemputnya saya tidak menemukannya, selanjutnya saya mencari ke Aula AIL. Setelah mengetahui keberadaan istri, saya langsung keluar dari aula, dan menunggu istri di luar setelah itu pulang,” jelas Hardiono.

Terkait dengan warna kaos yang mirip dengan warna kampanye, Hardiono mengungkapkan, bahwa warna kaos tersebut hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos. “Saya juga serahkan kaos tersebut sebagai bukti kepada  Bawaslu,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *