banner 728x250

71 Majelis Taklim di Gambiran Terima SKT, Wujudkan Tertib Administrasi Keagamaan

BANYUWANGI, Actanews.id  – Sebanyak 71 majelis taklim di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Selasa (6/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mastur, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, di Mushola Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambiran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penertiban administrasi kelembagaan keagamaan, yang bertujuan meningkatkan legalitas dan pembinaan terhadap majelis taklim sebagai garda terdepan pendidikan Islam nonformal di masyarakat.

Kepala KUA Gambiran, Ghufron Mustofa, menjelaskan bahwa seluruh majelis taklim yang menerima SKT sebelumnya telah mengikuti proses sosialisasi dan pendampingan. Dalam upaya mempercepat proses pendataan dan pengajuan SKT, penyuluh agama Islam, Dalilatus Sa’adah, ditunjuk sebagai koordinator majelis taklim di wilayah tersebut.

“Dengan SKT, keberadaan majelis taklim diakui secara hukum, dan tentu lebih mudah mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah,” kata Mastur dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa SKT bukan bentuk kontrol, melainkan penguatan kelembagaan agar lebih profesional dan tertib.

Menurut Mastur, majelis taklim berperan vital dalam membina kehidupan beragama masyarakat, sehingga perlu mendapat dukungan dan perhatian berkelanjutan dari berbagai pihak.

Ghufron menambahkan bahwa para penyuluh agama Islam selama ini aktif mendampingi majelis taklim, baik dalam aspek keagamaan, manajerial, maupun penguatan organisasi. Ia berharap, dengan adanya legalitas ini, pembinaan ke depan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sistematis.

Para pengelola majelis taklim menyambut baik program ini. Mereka berharap keberadaan SKT menjadi langkah awal bagi pengembangan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengurus, serta perluasan akses dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *