Pasuruan, Actanews.id – Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan penertiban terhadap becak motor (bentor) yang melanggar larangan masuk wilayah Kota Pasuruan, Jumat (23/1).
Penertiban dilakukan di Terminal Wisata, Simpang Empat PLN Lama, dan kawasan Pasar Besar. Petugas melakukan penyekatan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada pengemudi bentor terkait keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami mengimbau agar setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum memenuhi standar keselamatan demi mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap kegiatan ini dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(Tya)
