banner 728x250

Dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

Actanews.id – Momen perayaan Hari Raya Waisak tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi dua Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Kedua Warga Binaan yang beragama Buddha tersebut menerima remisi atau pengurangan masa pidana yang sangat berarti bagi mereka.

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, mengungkapkan pada Kamis (23/5/2024) bahwa remisi ini diberikan secara khusus untuk Warga Binaan Buddhis. Masing-masing dari mereka mendapatkan remisi dengan besaran 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Keputusan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dalam SK Kolektif tersebut, dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Agus.

Remisi ini diberikan berdasarkan lama masa pidana yang telah mereka jalani, di mana mereka yang telah menjalani masa pidana selama 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, dan yang menjalani lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga dua bulan setiap tahunnya setelah tahun keenam.

Agus menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk keringanan hukuman sembarangan, melainkan penghargaan dari negara atas perilaku baik dan keseriusan dalam menjalani pembinaan di Lapas. “Remisi adalah hak bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa kesempatan untuk mendapatkan remisi ini berlaku bagi semua Warga Binaan yang memenuhi syarat, termasuk mereka yang beragama lain, pada momen hari raya masing-masing. “Mereka yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *