Actanews.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menanggapi serius kasus Rudapaksa yang terjadi di salah satu pantai di wilayah tersebut, dengan menyediakan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang masih di bawah umur.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung korban dalam proses pemulihan, dengan mengupayakan segala langkah yang diperlukan. “Saya sudah telepon dinas hingga kecamatan terkait untuk bergerak cepat, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban,” kata Bupati Ipuk, Minggu (28/4/2024).
Dua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggaran dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berikan pendampingan pada korban, baik secara hukum maupun psikologis,” ungkap Bupati Ipuk, menegaskan pentingnya upaya pemulihan korban dari trauma.
Pendampingan tersebut diutamakan untuk membantu korban pulih dari dampak psikologis yang dialami.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Yanuarto Bramuda, menjelaskan bahwa Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Meskipun kejadian tidak terjadi di area pengelolaan wisata, koordinasi juga dilakukan dengan pihak lokal untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari yang rawan. “Kejadiannya pada malam hari dan sepi, tidak ada aktivitas wisata. Kami minta kepada para pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari,” kata Bramuda.