banner 728x250

Pemkab Banyuwangi Larang Kegiatan Battle Sound, Dalam Menyambut Idul Fitri 2024

Actanews.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memutuskan untuk melarang kegiatan battle sound system dan joget pargoy dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 501 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuwangi. Aturan tersebut telah diputuskan setelah rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Lanal, Forpimka, dan kepala desa, Sabtu (6/4/2024).

Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir gangguan yang timbul akibat kebisingan dan kegiatan di luar ibadah selama takbiran Idul Fitri.

Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan bersama.

“Pertama, takbir keliling yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Mujiono.

Di Banyuwangi, kegiatan adu suara sound system sering dilakukan dalam berbagai momen, namun menuai pro dan kontra dari masyarakat.

MUI Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan fatwa haram terhadap joget battle sound dan joget pargoy, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mengganggu kesehatan orang lain.

Menurut MUI, hukum battle sound dapat diterima jika minim dampak buruk, seperti dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman. Namun, joget pargoy tetap dianggap haram karena gerakannya yang mengundang syahwat lawan jenis dan tidak mencerminkan akhlak yang terpuji.

MUI juga mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan kepada umat Muslim agar menghindari kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma kesopanan, terutama saat penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *