banner 728x250

Diduga KinerjaTidak Profesional, Aliansi Madura Indonesia Resmi Laporkan Kepala Lapas Madiun

Surabaya, actanews.id  – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) di Surabaya Jawa Timur, melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas 1 Madiun, kepada Kepala kanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur, pada Jumat (29/12/2023).

Laporan tersebut berkaitan dengan kinerja dari kedua oknum petugas tersebut yang dinilai oleh AMI tidak profesional, dengan dugaan melakukan pembiaran atas peredaran dan penggunaan handphone di dalam lapas tersebut.

Akibat hal itu,  3 orang narapidana yang berinisial TL (40 tahun) warga Madiun, PN (28 tahun ) warga Mojokerto, dan HL (27 tahun) warga Sampang, diduga melakukan penipuan dalam pembelian 2unit sepeda motor pada salah satu dealer di Kota Probolinggo.

Ketua Umum AMI (Aliansi Madura Indonesia), Baihaki Akbar, kepada awak media menyatakan bahwa, laporan ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 huruf J, yang harus diterapkan dan tidak boleh diabaikan oleh Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun.

“Karena kejadian ini, AMI mendesak Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun,” tegas Baihaki.

“Dugaan kelalaian dalam tanggungan jawab menjalankan tugas sebagai pimpinan di Lapas Kelas 1 Madiun menjadi alasan utama kami, untuk meminta pemecatan tersebut,” lanjutnya.

Baihaki berharap, dengan adanya laporan ini, akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar Lapas Kelas 1 Madiun dapat kembali dikelola dengan baik dan profesional.

“Kejadian ini sebagai peringatan bagi para pejabat di Lapas lainnya, untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme demi kebaikan bersama,” pungkas Baihaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *