Banyuwangi, actanews.id – Banyak APK (Alat Peraga Kampanye) dari berbagai partai politik di Kabupaten Banyuwangi. Provinsi Jawa Timur, terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Banyuwangi. Terungkap bahwa lebih dari 3000 APK melanggar aturan yang terpasang di sepanjang jalan di daerah tersebut. Penertiban ini dilakukan secara serentak pada sebanyak 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (21/12/2023).
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriantono, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU tentang Kampanye.
Terutama di wilayah pedesaan, banyak ditemukan APK yang melanggar aturan. Oleh karena itu, setiap kecamatan melibatkan panitia pengawas kecamatan serta pengawas desa dan kelurahan.
“Setelah ditertibkan, alat peraga kampanye tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing partai politik setelah dilakukan pendataan. Namun, partai politik akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Bawaslu akan menindaklanjuti dengan penertiban yang lebih tegas jika aturan tersebut dilanggar kembali,” ujar Untung.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rogojampi juga melaksanakan penertiban serentak. Di Kecamatan Rogojampi, puluhan APK terpasang yang melanggar aturan. Panwascam Rogojampi akan memberikan kembali APK yang masih dibutuhkan kepada partai politik, namun dengan syarat agar memasangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Irfan Hidayat, selaku Panwascam Rogojampi, APK. Yang melanggar meliputi APK calon legislatif tingkat daerah, provinsi dan DPRD Pusat , hingga calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPD RI.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan partai politik dan para kandidat atau caleg dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang adil dan jujur di Kabupaten Banyuwangi. Pelaksanaan penertiban APK ini melibatkan Panwascam Rogojampi, Satpol PP, serta Panwas desa,” terang Irfan.
Penertiban serentak ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap alat peraga kampanye, sehingga demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan lancar dan adil.