BLITAR – Polres Blitar, Polda Jawa Timur, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dan instansi terkait menggelar operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu (17/10/2026) malam. Operasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Blitar.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution dengan melibatkan puluhan personel dari berbagai satuan.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung serta melakukan tes urine secara acak. Pemeriksaan juga menyasar pengelola tempat hiburan malam.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy menyampaikan, hasil tes urine terhadap sejumlah pengunjung yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba.
Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 259 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
AKBP Ardhy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam. Penindakan juga akan dilakukan di lokasi lain, termasuk kawasan permukiman, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.
Petugas turut memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar meningkatkan pengawasan dan tidak membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
